Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Kegiatan
Jambe, Kamis, 22 Oktober 2026 – UPTD Puskesmas Jambe melaksanakan kegiatan kunjungan rumah pasien Orang ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Jambe bersama Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) melaksanakan kegiatan Roadshow HIV di SMPN 1 ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Jambe melaksanakan kegiatan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS) pada Rabu, 21 Oktober 2026. ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Jambe melaksanakan kegiatan Mobile Voluntary Counseling and Testing (VCT) di Rumah Tahanan Negara ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Jambe melaksanakan kegiatan Lokakarya Mini Bulanan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kegiatan ini ...