Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Jambe berkolaborasi dengan tim RSUD Tigaraksa dalam rangka kegiatan edukasi kesehatan yang dilaksanakan ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Jambe terus berupaya meningkatkan keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (TB) melalui kegiatan kunjungan rumah dan ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Jambe berkolaborasi dengan Poltekkes Kemenkes Banten dalam rangka kegiatan pemberdayaan kader kesehatan terkait ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Jambe melaksanakan kegiatan Staff Meeting pada Kamis, 4 Juni 2026, bertempat di Aula ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan
Jambe, 23 Mei 2026 – UPTD Puskesmas Jambe kembali melaksanakan kegiatan Saka Bakti Husada (SBH) ...