Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Jambe berkolaborasi dengan tim RSUD Tigaraksa dalam rangka kegiatan edukasi kesehatan yang dilaksanakan ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Jambe terus berupaya meningkatkan keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (TB) melalui kegiatan kunjungan rumah dan ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Jambe berkolaborasi dengan Poltekkes Kemenkes Banten dalam rangka kegiatan pemberdayaan kader kesehatan terkait ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan
UPTD Puskesmas Jambe melaksanakan kegiatan Staff Meeting pada Kamis, 4 Juni 2026, bertempat di Aula ...
-
06 Jun 2026
Kegiatan
Jambe, 23 Mei 2026 – UPTD Puskesmas Jambe kembali melaksanakan kegiatan Saka Bakti Husada (SBH) ...